
PALANGKA RAYA SEMAKIN KEREN – Penemuan seorang bayi laki-laki yang diletakkan di depan Gereja Kalimantan Evangelis (GKE) Sangkakala, Jalan Deli Bangkan, Kota Palangka Raya, pada Jumat (9/5/2025), menggugah simpati masyarakat. Foto bayi yang terbungkus selimut itu tersebar luas di media sosial, disertai banyaknya warga yang menyatakan keinginan untuk mengadopsinya.
Menanggapi hal tersebut, Dinas Sosial Kota Palangka Raya menyampaikan bahwa proses adopsi bayi temuan tidak dapat dilakukan secara langsung dan harus mengikuti prosedur hukum yang berlaku. Kepala Dinas Sosial Kota Palangka Raya, Riduan, melalui Pekerja Sosial Ahli Muda Bidang Rehabilitasi Sosial, Ekha Raya E. Dohong, menjelaskan bahwa hingga saat ini kondisi bayi sudah stabil dan masih dirawat secara intensif di Rumah Sakit Kota Palangka Raya, namun belum dapat diadopsi karena masih menunggu proses administrasi dan hukum yang sedang berlangsung.
Ekha menegaskan bahwa proses pengangkatan anak harus mengacu pada Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 110/HUK/2009 tentang Persyaratan Pengangkatan Anak. Beberapa tahapan yang harus dilalui mencakup pembuatan berita acara penemuan oleh pihak kepolisian, asesmen dan verifikasi oleh Dinas Sosial, penetapan status bayi sebagai bayi temuan oleh pengadilan, pengumuman kepada publik melalui media cetak dan elektronik selama 30 hari hingga 3 bulan, serta pembukaan kesempatan adopsi secara resmi.
Sementara itu, calon orang tua angkat juga wajib memenuhi sejumlah persyaratan, yakni sehat jasmani dan rohani, berusia antara 30 hingga 55 tahun, berstatus menikah minimal lima tahun, tidak memiliki lebih dari satu anak, memiliki kemampuan ekonomi dan sosial yang memadai, serta mendapatkan izin tertulis dari instansi terkait dan laporan sosial dari pekerja sosial.
“Saat ini prosesnya belum sampai pada tahap adopsi, karena semua tahapan tersebut harus diselesaikan terlebih dahulu. Selama itu pula, bayi tetap berada dalam perlindungan negara melalui lembaga resmi yang ditunjuk oleh Dinas Sosial dan instansi terkait,” jelas Ekha, Sabtu (10/5/2025).
Ia juga mengimbau masyarakat untuk melapor ke pihak berwenang apabila menemukan kasus serupa, serta mengikuti prosedur resmi jika memang memiliki keinginan untuk mengadopsi anak.
“Keinginan untuk membantu tentu sangat kami hargai, namun harus tetap melalui jalur yang sah agar kepentingan dan masa depan anak benar-benar terjamin,” pungkasnya.
Dengan pendekatan yang profesional dan penuh empati, Pemerintah Kota Palangka Raya berkomitmen memastikan setiap anak mendapatkan perlindungan maksimal, serta setiap proses adopsi berjalan sesuai aturan dan etika yang berlaku.